Pengacara Bharada E Digugat Eks Kuasa Hukum Kliennya: Saya Tidak Tanggapi Orang Pansos!

| 16 Aug 2022 17:54
Pengacara Bharada E Digugat Eks Kuasa Hukum Kliennya: Saya Tidak Tanggapi Orang Pansos!
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

ERA.id - Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy angkat bicara soal digugat mantan kuasa hukum kliennya, Deolipa dan M Boerhanuddin. Ronny tak ambil pusing mengenai gugatan Deolipa.

"Saya fokus untuk mendampingi klien saya dan saya tidak menanggapi orang yang pansos," kata Ronny saat dimintai tanggapan, Selasa (16/8/2022).

Ronny ingin publik menilai sikap Deolipa dan Boerhanuddin yang mengajukan gugatan perdata ke dirinya dan Bharada E. Dia pun memperkirakan Deolipa hanya ingin cari panggung semata.

"Biarkan publik yang menilai siapa sesungguhnya serius mendampingi atau memberikan pembelaan kliennya atau hanya sekedar cari panggung," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin. Deolipa datang untuk menggugat Bharada E, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Ronny Talapessy yang merupakan advokat baru mantan kliennya.

"Jadi kita ajukan gugatan terhadap 3 orang tergugat adalah, tergugat 1 Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tergugat 2 (yaitu) Ronny Talapessy. Tergugat kedua yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer dan tergugat 3 Kabareskrim," kata Deolipa kepada awak media, kemarin.

Deolipa menerangkan dirinya dan M Boerhanuddin mengajukan gugatan perdata karena menduga pencabutan kuasanya sebagai pengacara Bharada E adalah cacat formil. Pencabutan kuasa terhadap dirinya ini, sambungnya, ditandatangani Bharada E karena mantan kliennya ini mendapat tekanan.

Dia pun menuntut agar dirinya dan Boerhanuddin tetap menjadi pengacara sah Bharada E. Deolipa berharap PN Jaksel bisa mengabulkan gugatannya ini.

"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," sambungnya.

Humas PN Jaksel, Haruno mengatakan gugatan Deolipa baru terdaftar di PN Jaksel. Gugatan perkara ini teregister dengan nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

"Ini gugatan (Deolipa) baru masuk," kata Haruno.

Haruno menjelaskan penggugat dari pengajuan perkara ini adalah Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin. Tergugatnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri.

Rekomendasi