Putri Candrawathi Ngaku Terluka, Ibaratkan Disayat Pisau Berkali-kali

| 25 Jan 2023 12:43
Putri Candrawathi Ngaku Terluka, Ibaratkan Disayat Pisau Berkali-kali
Putri Candrawathi (tangkapan layar)

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi mengatakan Tuhan memberinya kekuatan agar bisa menghadapi perkara yang sedang dihadapinya.

Istri Ferdy Sambo menegaskan dirinya adalah korban kekerasan seksual dan sudah menyampaikan hal tersebut berulang kali ketika persidangan. Namun dari perkara ini, dia merasa luka yang dialaminya disobek kembali.

"Namun, lebih dari itu, coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini, berkali-kali," kata Putri sambil menahan tangis saat menyampaikan nota pembelaannya atau pleidoi, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Putri sedih karena dituduh dan dihujat oleh publik dan sempat merasa tak kuat lagi untuk menjalani hidup. Namun, terdakwa ini mengaku kuat menjalani semua ini karena keluarganya selalu ada di sampingnya.

Istri Ferdy Sambo ini menegaskan dirinya bukanlah seorang pembunuh. Putri Candrawathi berharap majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Yang Mulia, apa yang saya sampaikan di surat ini bukanlah pembenaran ataupun sangkalan terhadap peristiwa kematian seseorang, sesuatu yang tidak pernah saya inginkan, sedikitpun tidak pernah. Sebuah kejadian yang akhirnya merenggut kebahagiaan keluarga sekaligus kehormatan saya sebagai perempuan," ucap Putri.

Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan pleidoi usai jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan.

Untuk Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa. Sementara Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dituntut delapan tahun penjara. Terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut penjara 12 tahun.

Rekomendasi