Kajati DKI Pastikan Tak Ada Lagi Peluang Berdamai Antara Mario Dandy-Shane dengan David

| 17 Mar 2023 15:55
Kajati DKI Pastikan Tak Ada Lagi Peluang Berdamai Antara Mario Dandy-Shane dengan David
David (Dok Istimewa)

ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengklarifikasi tawaran penyelesaian kasus penganiayaan secara restorative justice (RJ) atau damai ke keluarga Cristalino David Ozora.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menerangkan pihaknya menutup penyelesaian kasus secara restorative justice ke tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Ade menjelaskan maksud Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani yang menyebut akan menawarkan opsi penyelesaian kasus secara restorative justice ke keluarga David. Dia menerangkan tawaran itu hanya untuk penyelesaian kasus ke pelaku AG.  

Tawaran itu diberikan karena AG masih di bawah umur.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ucapnya.

Namun, Ade menyebut keputusan apakah restorative justice diterapkan atau tidak tetap tergantung pada keluarga David.

Sebelumnya, Kajati DKI, Reda menyebut pihaknya bakal menawarkan penyelesaian kasus secara damai ke keluarga David Ozora terkait perkara penganiayaan yang dilakukan Mario, Shane, dan AG.

Penawaran penyelesaian dengan restorative justice itu dilakukan ketika kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Reda menyebut penawaran ini Kejati DKI Jakarta lakukan karena sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Namun nanti di tahap berikutnya, misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses (restorative justice) itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu proses jalan terus," kata Reda kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3) malam.

Rekomendasi