Mario Dandy Diperiksa Lagi Kasus Penganiayaan David Hari Ini, Pengacara: Mungkin Ada Tersangka Baru

| 17 Mar 2023 19:19
Mario Dandy Diperiksa Lagi Kasus Penganiayaan David Hari Ini, Pengacara: Mungkin Ada Tersangka Baru
Pengacara Mario Dandy Satriyo, Basri. (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Pengacara tersangka kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Mario Dandy Satriyo, Basri menyebut kliennya diperiksa lagi oleh penyidik pada Jumat (17/3/2023) hari ini.

Basri menduga bakal ada tersangka baru di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora ini.

"Kan pemeriksaan tambahan ini, pemeriksaan yang tiga hari lalu kalau tidak salah. Pemeriksaan sebagai saksi ya, mungkin ada calon tersangka," kata Basri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Basri menyebut penetapan seseorang menjadi tersangka merupakan kewenangan penyidik. Pengacara ini menegaskan tidak ada seseorang yang kebal dengan hukum.

"Kalau memang ada pihak-pihak terlibat dalam kasus ini kenapa tidak. Kan tidak ada yang kebal hukum, equality before the law, ya. Tidak ada yang kebal hukum," ucapnya.

Diketahui, polisi menaikkan status hukum AG yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni menjadi anak berkonflik dengan hukum. Kasus dugaan penganiayaan terhadap David ini pun diambil alih Polda Metro Jaya, atau tak lagi ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Untuk AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Untuk Mario disangkakan Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Rekomendasi