Nekat Beroperasi, Puluhan Mobil Travel Gelap 'Dikandangkan' hingga Masa Larangan Mudik Berakhir

| 28 Apr 2021 11:51
Nekat Beroperasi, Puluhan Mobil Travel Gelap 'Dikandangkan' hingga Masa Larangan Mudik Berakhir
Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap puluhan kendaraan travel gelap yang masih nekat beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

ERA.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap dan menyita sementara puluhan kendaraan travel gelap yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulkan, Jumat 'expose'" kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Sambodo menyebutkan larangan mudik baru akan berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021, meski demikian penangkapan terhadap puluhan mobil travel ini tidak terkait dengan larangan tersebut.

"Travel gelap pelanggaran lalu lintas, tidak harus menunggu larangan mudik," tambahnya.

Dia menyebutkan penangkapan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada travel gelap yang masih nekat beroperasi. "Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," ujarnya.

Untuk menambah efek jera tersebut Ditlantas Polda Metro Jaya akan menahan kendaraan travel gelap itu hingga berakhirnya kebijakan larangan mudik. "Jadi di-'kandangin' sampe tanggal 17 Mei ya," katanya.

Sambodo mengatakan para pengemudi sopir gelap dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Rekomendasi