Diduga Pukuli Istri, Briptu Ridhatul Ogi Dilapor ke Polisi, Polda Metro: Sudah Diperiksa

| 03 Feb 2022 20:27
Diduga Pukuli Istri, Briptu Ridhatul Ogi Dilapor ke Polisi, Polda Metro: Sudah Diperiksa
Ilustrasi kekerasan kepada pasangan (Pixabay)

ERA.id - Seorang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas nama Briptu Ridhatul Ogi Maulana, diperiksa penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

"Terkait dengan laporan saudari ATK, istri Briptu ROM, anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya, saat ini sudah diperiksa Bid Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Meskipun tidak menjelaskan secara rinci, Endra Zulpan mengatakan ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut.

"Kemudian juga ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu ROM. Kasusnya saat ini sedang ditangani subdit Wabprof Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujarnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan Zulpan setelah warganet diramaikan dengan unggahan di media sosial Twitter oleh akun @yarakoloay, yang mengaku menjadi korban KDRT oleh suaminya yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Dengan hormat Pak @ListyoSigitP, bantu saya, lindungi saya dan anak-anak saya. Status saya masih Ibu Bhayangkari yang masih butuh perlindungan dan keadilan. Sejak September 2021 sampai sekarang kasus ini belum ada ujungnya," tulis akun yarakoloay dalam unggahannya.

Dalam unggahannya, akun @yarakoloay juga menyertakan bukti laporan KDRT yang dialaminya dengan nomor laporan SPTL/45/IX/REN4.1.1/Subbagyanduan.

Rekomendasi