Bareskrim Periksa Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo Hari Ini

| 04 Aug 2022 05:25
Bareskrim Periksa Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo Hari Ini
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri (Instagram)

ERA.id - Meski Bharada Richard Eliezer (Bharada E) telah ditetapkan sebagai tersangka dari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), pengembangan masih dilakukan. Polri pun akan memeriksa Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo pada Kamis hari ini (4/8/2022).

"(Ferdy Sambo) dijadwalkan diperiksa jam 10.00 WIB," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menambahkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) belum diperiksa penyidik. Terkait kapan istri Ferdy Sambo diperiksa, Andi juga tidak membeberkannya. Dia hanya mengatakan semua ajudan Ferdy Sambo sudah diperiksa.

"Sampai dengan saat ini untuk ibu PC, itu belum bisa dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dari tewasnya Brigadir J. Polri menyebut Bharada E berada di Bareskrim.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di pidum (pidana umum)," ucap Brigjen Andi.

Andi menambahkan Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dari laporan pihak keluarga Brigadir J. Bharada E, sambungnya, akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Andi menyebut Bharada E ditahan.

"Setelah ditetapkan tersangka, itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung kita tahan," imbuhnya.

Andi menambahkan penyidik telah memeriksa 42 saksi. Dia menjelaskan kasus ini masih dalam pengembangan. Kemungkinan penambahan tersangka baru masih mungkin terjadi.

"(Bharada E dijerat) dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tambahnya.

Rekomendasi