Terkait OTT di MA, KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka

| 23 Sep 2022 06:13
Terkait OTT di MA, KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap pengursan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Salah satu tersangkanya yaitu Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Selain Sudrajad dan Elly, delapan orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah empat PNS di MA yaitu Desy Yustria, Muhajir Habibie, Rendi, dan Albasri; dua pengacara bernama Albasri dan Eko Suparno.

Berikutnya, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, KPK baru menahan enam orang. Sementara empat tersangka lainnya, termasuk Sudrajad Dimyati tak tampak batang hidungnya alias absen.

"Terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif," kata Firli.

Terhadap enam tersangka yang ada akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di tiga rutan berbeda, yaitu Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, Sudrajad dan penerima lainnya yaitu DS, ETP, MH, RD dan AB disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara selaku pemberi, HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi