Ketua KPK: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta untuk Menangkan Gugatan

| 23 Sep 2022 06:46
Ketua KPK: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta untuk Menangkan Gugatan
Sudrajad Dimyati (Antara)

ERA.id - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

"Diawali adanya laporan pidana dan gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT (swasta, Heryanto Tanaka) dan IDKS (swasta, Ivan Dwi Kusuma Sujanto) dengan diwakili kuasa hukumnya, yakni YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Firli memaparkan, upaya suap ini awalnya dimulai ketika Heryanto dan Eko awalnya tak puas dengan hasil putusan perdata di tingkat pertama. Sehingga, mereka berencana mengambil opsi kasasi di MA.

Setelah mengajukan gugatan, Heryanto dan Eko kembali mempercayakan kasus tersebut pada Yosep dan Eko. Kedua pengacara itu kemudian berupaya melobi pegawai kepaniteraan di MA.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY (Desy Yustria) dengan adanya pemberian sejumlah uang," tegasnya.

Setelah itu, Desy mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yudisial Elly Tri Pangestu ikut dalam kongkalikong itu. Keduanya diminta menjadi jembatan penyerahan uang ke majelis hakim.

Uang yang diberikan adalah 202 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.

Sedangkan Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. "Dan SD (Sudrajad) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly)," ucap Firli.

Setelah uang diterima, putusan yang diharap Yosep dan Eko agar KSP Intidana dinyatakan pailit terkabul.

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.

KPK pun menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kesupuluh tersangka itu adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Redi (RD); PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Rekomendasi