Ini Alasan Polri Menetapkan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Sebagai Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

| 06 Oct 2022 21:17
Ini Alasan Polri Menetapkan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Sebagai Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Akhmad Hadian Lukita (Antara)

ERA.id - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi salah satu tersangka dari tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Akhmad Hadian ditetapkan menjadi tersangka karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan dalam ajang pertandingan Arema FC melawan Persebaya, Sabtu (01/10/2022) kemarin.

"Dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk Stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Malang, Jatim, Kamis (06/10/2022).

Listyo menjelaskan verifikasi kelayakan stadion tahun 2020 merupakan sertifikat terakhir yang dimiliki Akhmad Hadian. Sertifikat tahun 2020 itu keluar dengan catatan-catatan yang harus diperbaiki.

Namun, sambungnya, perbaikan itu tidak dipenuhi Dirut PT LIB. Sertifikat itu terus dipakai Ahmad Hadian sampai sekarang.

"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton. Di tahun 2022, tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," ungkapnya.

Dia mengatakan PT LIB diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

Sigit menambahkan tersangka lain dari kasus ini adalah ketua panitia pelaksana (panpel), AH dan SS, selaku security officer.

Tersangka berikutnya adalah Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu.

"Yang bersangkutan (Kompol Wahyu) mengetahui aturan FIFA, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," ujar Listyo.

Tersangka lainnya adalah H, personel brimob Polda Jatim. Lalu Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, juga ditetapkan menjadi tersangka dari tragedi ini.

"Saudara BSA, Kasat Samapta Polres Malang," tambah Listyo.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan masih ada kemungkinan penambahan tersangka dari kasus ini. Penelusuran masih terus dilakukan.

Rekomendasi