Ini 3 Kejanggalan Kasus Kematian Brigadir J Menurut Timsus Bentukan Kapolri

| 01 Dec 2022 23:00
Ini 3 Kejanggalan Kasus Kematian Brigadir J Menurut Timsus Bentukan Kapolri
Pemakaman Brigadir J (Antara)

ERA.id - Anggota tim khusus (timsus) Polri Agus Saripul Hidayat menjelaskan tiga kejanggalan di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini dijelaskan Agus saat menjadi saksi di persidangan terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (01/12/2022).

Agus menjelaskan anggota Timsus Polri baru mengetahui adanya peristiwa kematian Brigadir J tiga hari pasca kejadian. Kejanggalan kedua, ada penolakan dari Hendra Kurniawan saat keluarga Yosua di Jambi ingin membuka peti jenazah.

"Pertama tanggal 8 (Juli) tidak mengetahui bahwa ada kejadian baru tahu (di tanggal) 11 (Juli) malam (ketika) kita melakukan peninjauan. Tanggal 12 (Juli) baru turun perintah Timsus dan Irsus untuk melakukan kegiatan," ucap Agus.

"Terus apalagi?," tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"Dari peristiwa ini yang ramai tanggal 11 (Juli) ada kejadian di Jambi. Ada penolakan dari keluarga jenazah yang dibawa oleh Hendra Kurniawan untuk dibuka (peti jenazah)," tambah Agus.

Untuk kejanggalan ketiga, Agus menerangkan timsus mendapati ada proyektil yang hilang dan arah tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo. Hal ini didapat ketika pihaknya melakukan olah TKP bersama tim labfor.

"Berikutnya dari laporan-laporan ada beberapa yang menyatakan CCTV di rumah rusak. Kemudian di belakang sampai kami malam itu mengecek CCTV di pos satpam, tidak ada rusak," ujarnya.

Jaksa mendakwa tujuh orang perkara obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi