Inilah Agenda Anies Selama Tiga Hari di Surabaya, Apa Bakal Ketemu Khofifah?

| 17 Mar 2023 17:38
Inilah Agenda Anies Selama Tiga Hari di Surabaya, Apa Bakal Ketemu Khofifah?
Anies Baswedan seusai menunaikan salat Jumat di Masjid Al Akbar Surabaya, Jumat (17/3/2023).

ERA.id - Bakal calon Presiden RI, Anies Baswedan senang bisa kembali ke Kota Surabaya sekaligus menyapa para simpatisannya dari beberapa daerah di Jawa Timur.

"Alhamdulillah saya bersyukur sekali hari ini bisa pulang ke Surabaya, ini adalah kunjungan hari pertama," kata Anies kepada wartawan seusai menunaikan salat Jumat di Masjid Al Akbar Surabaya, Jumat (17/3/2023).

Anies mengaku keluarganya punya kedekatan dengan Kota Surabaya, sebab sang kakek Abdurrahman Baswedan pernah menjalani kehidupan di kawasan Ampel, sebelum akhirnya pindah ke Yogyakarta.

"Kakek kami dari sini (Surabaya) tumbuh besar di Ampel, kemudian melalui perjuangan yang beliau jalani dan berujung tinggal di Yogya," ujarnya.

Anies mengaku kedatangannya ke Surabaya tak hanya sekadar agenda politik, namun juga melakukan silaturahim dan temu kangen dengan kolega lamanya hingga rekan-rekan aktivis.

Menurut dia, silaturahim yang dibangun bertujuan untuk membangun jalan menuju kemajuan Indonesia di masa depan.

"Silaturahim dua arah, satu mendengar aspirasi, harapan dan membentuk masa depan Indonesia tentang apa saja yang sudah dijalani, dan apa saja yang kemarin dikerjakan untuk ke depannya," ucap Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dijadwalkan tinggal selama tiga hari di Surabaya, termasuk menyempatkan diri mengunjungi Pulau Madura.

Ditanya soal adanya partai yang kemungkinan menambah kekuatan di dalam "Koalisi Perubahan", Anies enggan membeberkan hal itu.

Sekadar informasi, Anies Baswesdan saat ini sudah direstui oleh tiga partai politik untuk maju dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024, yaitu Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Rekomendasi