Menaker Ida Fauziyah Pastikan Terus Berusaha Tutup Kesenjangan Kemampuan Pekerja

| 13 May 2024 12:20
Menaker Ida Fauziyah Pastikan Terus Berusaha Tutup Kesenjangan Kemampuan Pekerja
Menaker Ida Fauziyah ketika membuka acara Pengembangan Kompetensi Ketenagakerjaan Pemerintah Pusat dan Daerah Melalui Mekanisme Kerja Sama Internasional dipantau daring di Jakarta, Senin (13/5/2024) (Antara/Prisca Triferna)

ERA.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut pemerintah terus melakukan langkah untuk menutup kesenjangan kemampuan angkatan kerja, salah satunya dengan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan.  

"Ini masalah cukup serius maka mau tidak mau kita pemerintah harus mampu mengatasinya dan melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan mulai dari skilling, upskilling, sampai reskilling," kata Ida ketika membuka acara pengembangan kompetensi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah melalui mekanisme kerja sama internasional, Senin (13/5/2024), dikutip dari Antara.

Ida menjelaskan bahwa Kemnaker terus berupaya mewujudkan kesesuaian antara kebutuhan industri dengan kemampuan angkatan kerja baik melalui pelatihan ketenagakerjaan maupun lewat pendidikan vokasi.

Hal itu untuk mengatasi kesenjangan kemampuan yang dipengaruhi empat area yaitu kesenjangan antara suplai dan permintaan tenaga kerja yang dibutuhkan industri; ketidaksesuaian antara sistem pendidikan dan kebutuhan industri; kekurangan kompetensi tenaga kerja Indonesia mengakibatkan ketidakmampuan berkontribusi dalam pengembangan industri; dan kekurangan sumber daya untuk mengembangkan kompetensi pekerja.

"Salah satu yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi workforce skill gap ini adalah quad helix collaboration. Kolaborasi antara dunia pendidikan, dunia industri, pemerintah tidak hanya pusat saja tapi juga daerah dan kemudian kolaborasi dengan komunitas," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ida mengatakan sudah dikeluarkan aturan yang mendukung kolaborasi tersebut termasuk Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi demi mewujudkan hal itu.

Rekomendasi