KPK Tahan Eks Sekda Bandung Ema Sumarna Terkait Dugaan Korupsi

| 26 Sep 2024 20:34
KPK Tahan Eks Sekda Bandung Ema Sumarna Terkait Dugaan Korupsi
Gedung KPK Jakarta. (Era.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna (ES). Penahanan ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus rasuah proyek Bandung Smart City yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Selain Ema, KPK juga menahan tiga mantan Anggota DPRD Kota Bandung, yakni Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR).

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada 2022 ketika terjadi pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD. Saat itu, disepakati pemberian anggaran bagi Dinas Perhubungan untuk pengadaan Bandung Smart City.

Ema diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024. Selain itu, Ema selaku Ketua TAPD diduga menggunakan kewenangannya dalam mempermudah penambahan anggaran saat pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD.

"Agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022," ungkap Asep.

Sementara itu, tiga Anggota DPRD, Riantono, Achmad, dan Ferry yang menjadi tersangka diduga menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi serta pekerjaan-pekerjaan dari Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas lainnya yang bermitra dengan Komisi C DPRD.

Lebih lanjut Asep mengungkapkan, dalam kasus ini, Ema dan ketiga tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dan mendapatkan sejumlah pekerjaan di lingkungan dinas Kota Bandung.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi