ERA.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim, ada anggota DPR yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait isu 'Partai Cokelat' atau Parcok yang mengintervensi Pilkada 2024. Namun dia tak mengungkap siapa legislator yang dimaksud.
"Ada juga anggota DPR yang menyampaikan hal tersebut, dan orang tersebut sudah di laporkan ke MKD, kan kami juga anggota MKD, orang tersebut sudah di laporkan ke MKD," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Habiburokhman yang juga merupakan anggota MKD mengatakan, anggota DPR yang dilaporkan itu akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. MKD bakal meminta bukti soal keterlibatan Parcok dalam Pilkada 2024.
Adapun Parcok mengacu pada institusi Polri yang sengaja digerakan untuk membantu memenangkan pasangan calon kepala daerah tertentu.
"Dan kami akan meminta keterangan beliau, apa yang menjadi bukti. Apa yang menjadi dasar juga disampaikannya tuduhan tersebut.
Karena yang namanya Pilkada ini kan tidak hanya antar dua kubu," kata Habiburokhman.
Dia lantas mengingatkan agar anggota DPR tak asal mengeluarkan pernyataan. Meskipun memiliki imunitas, namun pernyataan yang dilontarkan harus berdasarkan bukti, bukan hanya narasi.
Apalagi, menurutnya, isu parcok yang disebut mengintervensi Pilkada 2024 hanyalah hoaks.
"Kami minta sesama teman anggota DPR, walaupun kita bebas berpendapat, tapi harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Jangan hanya narasi-narasi. Karena ini isu berat yang akan bisa menjadi situasi tidak kondusif," kata Habiburokhman.
Dia juga mengingatkan, meskipun memiliki imunitas hukum, namun tetap bisa diproses di MKD. Apabila terbukti menyebarkan fitnah, tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung.
"Anggota DPR itu kalau secara hukum itu imun, tapi kalau di MKD itu kami punya mekanisme. Supaya setiap pernyataan itu tidak lah bernuansa fitnah, justru di situlah menerobos namanya imunitas anggota DPR tersebut. Memang tidak bisa dipersoalkan secara hukum, tapi tentu bisa dipermasalahkan di MKD," kata Habiburokhman.
"Kalau dilaporkan ke MKD tentu prosedurnya akan dipanggil, dimintai keterangan diminta untuk membuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan, tentu ada konsekuensinya," pungkasnya.