ERA.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebanyak 6,5 persen. Keputusan tersebut disampaikan usai menggelar rapat terbatas di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
"Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Adapun ketentuan lebih rinci mengenai ketetapan upah minumum akan diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker).
Penetepan kenaikan upah minimum ini, menurutnya sudah berdasarkan pertimbangan daya beli pekerja maupun daya saing usaha.
Prabowo mengatakan, upah minimum merupakan bagian dari jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja untuk memperoleh kehidupan yang layak.
"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," katanya.
Dia menambahkan, pemerintah terus berupaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
"Kesejahteraan buruh adalah yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata Prabowo.