Kamu Pekerja yang Berhak Dapat Subsidi Gaji? Cek Dulu Aturannya di Sini

| 07 Aug 2020 09:52
Kamu Pekerja yang Berhak Dapat Subsidi Gaji? Cek Dulu Aturannya di Sini
Ilustrasi pekerja di Jakarta (Angga Nugraha)

ERA.id - Pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Kamu merasa layak mendapat subsidi gaji? Biar tidak bingung, cek aturan pemberian subsidi gaji di sini.

Bantuan subsidi gaji ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah memperkirakan program ini dapat berjalan mulai bulan September mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yakin, program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta ini bisa membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos).

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Subsidi gaji ini nantinya akan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Namun diberikan tiap dua bulan sekali. Jadi artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujarnya.

Siapa pekerja yang dapat subsidi gaji?

Para pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

Rekomendasi