Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka

| 28 Feb 2021 07:00
Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan (Dok.Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menteapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka korupsi terkait kasus proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekdis PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

"KPK menetapkan tiga tersangka, sebagai penerima NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat). Sebagai pemberi adalah AS (Agung Sucipto)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Saat konferensi pers penetapan tersangka, Nurdin beserta dua orang lainnya turut dihadirkan dan nampak mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK'. Namun ketiga orang tersebut tidak ditampilkan wajahnya, melainkan membelakangi dan menghadap ke dinding.

Firli mengatakan, Nurdin ditangkap atas kasus perizinan dan pembangunan infratruktur di Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Firli.

Atas tindakan korupsi tersebut, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Agung, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.

"NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1, dan AS ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Firli.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2) malam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, tim lembaga antirasuah juga mengamankan 5 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, juru bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga, mengonfirmasi bahwa gubernur Sulawesi Selatan tersebut telah dijemput tim KPK pada Jumat dini hari. Namun, ia menepis rumor bahwa Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan.

"Gubernur tidak melalui proses Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan dijemput secara baik di Rumah Jabatan Gubernur, ketika beliau sedang beristirahat bersama keluarga," kata Veronica, dalam keterangan yang diterima ERA.id.

OTT Nurdin juga tidak disertai penyitaan barang bukti, demikian kata Veronica.

Rekomendasi