Catat! Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini, Aktivitas Transportasi Berhenti Total?

| 06 May 2021 03:00
Catat! Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini, Aktivitas Transportasi Berhenti Total?
Ilustrasi (Pixabay)

ERA.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan bahwa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api untuk kegiatan mudik mulai berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021). Pelarangan mudik ini berlangsung hingga 17 Mei 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, selama larangan mudik diberlakukan, maka pengoperasian transportasi untuk kegiatan mudik tidak diperbolehkan. Namun, moda transportasi tetap bisa berjalan untuk kegiatan yang dikecualikan.

"Pada masa peniadaan mudik, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," ujar Adita melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (6/5/2021).

"Tapi bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total, masih ada yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," imbuhnya.

Adita menjelaskan kepentingan nonmudik seperti yang diatur dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 antara lain adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Sedangan kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

"Angkutan logistik atau barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa," kata Adita.

Untuk pengawasan larangan mudik, Adita mengatakan, pada tahun ini akan dilakukan di sebanyak 383 titik penyekatan.

Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

Dia mengatakan petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas tetapi tetap humanis.

"Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis," katanya.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, jelang masa peniadaan mudik, Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah agar aparat lebih siap di lapangan. Beberapa di antaranya yaitu, rapat koordinasi yang dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Banten.

“Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak,” pungkas Adita.

Rekomendasi