Ekspor Ikan dari Indonesia ke China Terpapar COVID-19, Menteri Trenggono: Ekspor Ditangguhkan Bila Tak Taat Prokes

| 24 Jun 2021 18:15
Ekspor Ikan dari Indonesia ke China Terpapar COVID-19, Menteri Trenggono: Ekspor Ditangguhkan Bila Tak Taat Prokes
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (Dok. Antara/HO-KKP )

ERA.id - Beredar kabar ekspor produk perikanan asal Indonesia terpapar COVID-19 dan dikembalikan oleh pemerintah China. Hal tersebut menjadi sorotan karena jaminan mutu produk hasil perikanan yang diekspor dari Indonesia sangat rendah.

Menanggapi itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, bahwa sebagian produk perikanan tersebut sudah dilakukan disinfeksi oleh unit pengolahan ikan (UPI) sebelum dikirim.

"Soal pengembalian produk hasil perikanan Indonesia oleh China akibat terindikasi atau terpapar COVID-19. Terhadap 20 kasus produk yang terpapar COVID-19, dari 14 UPI seluruhnya sudah diinfeksi," ujar Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (24/6/2021).

Lebih lanjut, Trenggono mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk memastikan ekspor perikanan dari Indonesia tidak terganggu. Salah satunya, dengan melakukan pertemuan bilateral dengan General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) untuk memastikan UPI mempunyai prosedur dan melakukan proses disinfeksi terhadap sarana dan prasarana, termasuk kemasan dari supplier. Selain itu KKP juga akan menutup ekspor ke China, apabila tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Melakukan pengujian kemasan atau produk hasil perikanan serta penerapan suspend untuk ekspor ke China jika tidak menerapkan protokol kesehatan dan jaminan keamanan hasil perikanan," kata Trenggono.

Untuk diketahui, KKP menerima 20 notifikasi produk perikanan Indonesia yang teridentifikasi positif COVID-19. Hal ini disampaikan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) pada 15 Juni lalu.

Akibatnya, Pusat Pengendalian Mutu BKIPM juga telah melakukan penangguhan internal terhadap 14 UPI eksportir produk perikanan.

Rekomendasi