Instruksi Terbaru Kapolri untuk Anggotanya di Seluruh Indonesia: Bentuk Posko PPKM di Pasar

| 29 Jul 2021 06:26
Instruksi Terbaru Kapolri untuk Anggotanya di Seluruh Indonesia: Bentuk Posko PPKM di Pasar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok. Humas Polri)

ERA.id - Perintah terbaru terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada para anggotanya.

Listyo Sigit menginstruksikan, seluruh jajarannya agar membentuk posko PPKM di pasar.

Menurutnya, posko PPKM di pasar-pasar rakyat penting guna memastikan perekonomian masyarakat tetap berjalan. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Pemerintah melakukan pelonggaran terhadap pusat perekonomian masyarakat, termasuk pasar rakyat.

"Seluruh jajaran membentuk Posko PPKM di pasar untuk antisipasi pelonggaran ekonomi kerakyatan," kata Jenderal Listyo Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7).

Personel di posko PPKM di pasar tersebut nantinya akan bertugas untuk memastikan pedagang maupun pengunjung telah menerapkan standar protokol kesehatan yang sesuai dengan penanganan pandemi Covid-19.

Dikatakan, posko itu nantinya harus menerapkan One Gate System untuk membatasi kapasitas pengunjung. Lalu, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

"Menyiapkan lokasi cuci tangan, membagikan masker, pengaturan jaga jarak antar-pedagang serta melakukan random check swab antigen," ujar Sigit.

Sigit menyatakan, dalam posko PPKM di pasar tersebut, disiapkan pula vaksinasi mobile dalam rangka percepatan pembentukan herd immunity atau kekebalan kelompok.

Posko PPKM di pasar itu nantinya juga menyiapkan bantuan sosial (bansos) PPKM Level 4 dari pemerintah kepada masyatakat yang paling terdampak perekonomiannya.

Dalam penerapan Posko PPKM di pasar, Sigit meminta kepada jajarannya untuk bersinergi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait.

"Pemberdayaan koordinator pengawas disiplin prokes dengan melibatkan petugas keamanan atau paguyuban pelaku usaha," ucap Sigit.

Rekomendasi