Jokowi Ingin 'Kebut' RUU TPKS, Puan Janji Segera Dibahas Setelah Reses DPR Berakhir

| 05 Jan 2022 09:13
Jokowi Ingin 'Kebut' RUU TPKS, Puan Janji Segera Dibahas Setelah Reses DPR Berakhir
Puan Maharani (Dok. Istimewa)

ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji akan segera menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna setelah masa reses berakhir. Masa reses DPR RI akan berakhir pada 10 Januari 2022.

Hal ini merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU TPKS.

"Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2021).

Puan mengklaim dirinya juga sudah berkali-kali menyatakan DPR siap bekerja cepat agar RUU TPKS bisa disahkan. Lebih lanjut, dia mengatakan, hasil penetapan RUU TPKS sebagai usulan inisitif DPR RI nantinya akan segera dikirim ke pemerintah. Dia berharap pemerintah juga segera menyerahkan surat presiden (Surpres) sehingga bisa segera dibahas dan disahkan sebagai undang-undang.

"Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR," kata Puan.

Mantan Menko PMK itu menambahkan, DPR RI memastikan siap bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah kedepan.

Oleh karenanya, Puan meminta pihak Pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam pelaksanaan pembahasan mengingat RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan karena kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.

“Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan Pemerintah bersama DPR, agar pengesahan RUU TPKS bisa kita kebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Puan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Sebabnya, rancangan perundang-undangan tersebut masih 'jalan di tempat' sejak dibentuk pada 2016 lalu.

Oleh karenanya, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk berkoordinasi dengan DPR RI membahas RUU TPKS.

Selain itu, Jokowi juga meminta Gugus Tugas Pemerintah untuk RUU TPKS segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Sehingga pembahasan RUU TPKS segera dirampungkan.

"Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," tegas Jokowi.

Rekomendasi