Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Jokowi Bebaskan Aturan Swab dan PCR, Tapi Harus Tes Kesehatan

| 18 May 2022 13:42
Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Jokowi Bebaskan Aturan Swab dan PCR, Tapi Harus Tes Kesehatan
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kini tak wajib menunjukan hasil tes Covid-19 saat tiba di Indonesia. Namun, mereka diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan, khususnya gejala yang berkaitan dengan Covid-19.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan," bunyi SE Satgas yang dikutip pada Rabu (18/5/2022).

Sejumlah ketentuan yang dimaksud yaitu pemeriksaan suhu tubuh PPLN yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.

Biaya tes PCR tersebut akan ditanggung oleh pemerintah bagi PPLN warga negara Indonesia (WNI). Sementara PPLN warga negara asing, biaya PCR ditanggung mandiri.

Sedangkan bagi PPLN yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dapat melanjutkan perjalan namun dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta menjalani karantia selama lima hari.

"Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam," bunyi SE Satgas terbaru.

Sementara PPLN yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dapat melanjutkan perjalanan di Indonesia tanpa karantina.

Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

"Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya."

Aturan baru ini berlaku efektif mulai hari ini, 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah menghapus kewajiban tes Covid-19 baik dengan antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri. Dengan catatan, pelaku perjalanan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Sebelumnya, kebijakan bebas tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan dosis tambahan atau booster.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Rekomendasi