Pemerintah Beberkan Komposisi ASN untuk 3 Provinsi DOB Papua: 80 Persen OAP, 20 Persen Non OAP

| 28 Jun 2022 15:51
Pemerintah Beberkan Komposisi ASN untuk 3 Provinsi DOB Papua: 80 Persen OAP, 20 Persen Non OAP
Mahfud MD (Dok. Instagram mahfud MD

ERA.id - Menteri Ad Interim Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PANRB) Mahfud MD menjelaskan proses pemetaan aparatur sipil negara (ASN) untuk daerah otonomi baru (DOB) Papua. Terdapat tiga wilayah pemekaran di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Menurut Mahfud, kebutuhan ASN di DOB Papua akan dipenuhi dari tenaga honorer dan CPNS formasi 2021. Ia menjelaskam nantinya komposisi 80 persen merupakan orang asli Papua (OAP) dan 20 persen non OAP.

"Kami berpandangan bahwa kebutuhan ASN di DOB Provinsi Papua nantinya dapat dipenuhi dari tenaga honorer dan CPNS formasi 2021 dari provinsi induk. Penerima beasiswa S2 Papua sebanyak 434 orang dan lulusan IPDN periode 2017-2021 sebanyak 487 orang," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

"Hal ini dilaksanakan dengan penghitungan DOB Provinsi Papua sebanyak 46 ribu ASN dan mempertimbangkan kearifan lokal papua dengan komposisi 80 persen OAP dan 20 persen non OAP," lanjutnya.

Mahafud menambahkan, pemetaan jabatan akan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing, dengan memperhatikan kuota OAP.

"Pemenuhan DOB Papua dilakukan melalui pemetaan jabatan yang dilakukan oleh Pemda masing-masing sesuai dengan kuota bagi orang asli Papua yang tersebar pada Kementerian atau Lembaga dan pemda," tuturnya.

Adapun pengisian jabatan ASN di wilayah pemerkaran Papua dapat dilakukan dengan tiga hal sebagai berikut:

1. Pengukuhan dalam jabatan bagi yang telah menduduki jabatan setara dengan jabatan yang masih satu rumpun jabatan, khususnya yang berasal dari Provinsi Induk.

2. Uji kesesuaian dalam jabatan (job fit), bagi pegawai yang telah menduduki jabatan setara dengan rumpun jabatan yang berbeda

3. Seleksi terbuka dan kompetitif berdasarkan peraturan perundang-undangan, apabila tidak terdapat kesesuaian PNS dengan jabatan yang dibutuhkan, baik dari dalam lingkungan Provinsi Papua maupun di luar Provinsi Papua.

"Proses pengisian jabatan tersebut dilaksanakan oleh panitia seleksi dan dilakukan pengawasan oleh KASN dan kementerian dalam negeri, guna menjaga objektifitas akuntabilitas dan keadilan dalam proses," pungkasnya.

Rekomendasi