Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator dan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) akan melakukan ujicoba memblokir konten yang bermuatan pornografi dengan fitur pencarian aman di internet (safe search). Upaya ini memungkinkan seluruh konten pornografi tidak akan bisa diakses lagi melalui penyedia layanan internet nasional, pada mesin pencari.
Sebelumnya, Kominfo berencana melakukan penindakan peredaran konten pornografi. Untuk menindak peredaran konten pornografi, pemerintah akan mengacu pada Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.