Puasa Ramadan bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Boleh atau Tidak?

| 24 Apr 2020 16:05
Puasa Ramadan bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Boleh atau Tidak?
Ilustrasi (StockSnap dari Pixabay)
Jakarta, era.id - Puasa Ramadan merupakan kewajiban yang harus dijalankan umat Islam yang sudah dewasa. Namun, bagaimana bagi perempuan hamil dan menyusui yang memerlukan banyak asupan makanan untuk kesehatan dirinya dan 'si buah hati'.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar menjelaskan, ibu hamil dan menyusui tidak wajib berpuasa selama Ramadan. Meski begitu, mereka mengganti puasanya dengan membayar fidiah.

Fidiah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan. Dengan memberikan fidiah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya. Pembayaran Fidiah bisa diwakilkan. Hal ini dikarenakan pembayaran fidiah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).

"Ibu hamil dan menyusui mendapat keringanan tidak berpuasa. Al-Qur'an menyatakan berpuasa wajib bagi yang mampu tanpa bersusah payah," kata Syamsul, seperti dikutip Antara.

Syamsul mengatakan ibu hamil dan menyusui termasuk kategori yang akan bersusah payah bila harus berpuasa, karena itu mereka tidak wajib berpuasa selama Ramadan tetapi wajib membayar fidiah atau memberi makan fakir miskin satu orang dengan jumlah sebanyak hari yang ditinggalkan puasanya.

Mengenai alasan ibu hamil dan menyusui tidak diwajibkan mengganti puasa di hari lain, Syamsul menjelaskan, "Hamil perlu waktu sembilan bulan, menyusui bisa sampai dua tahun. Kemungkinan tidak akan ada waktu bagi ibu hamil dan menyusui untuk mengganti puasanya di hari lain. Itu baru satu kehamilan. Bagaimana kalau ada kehamilan kedua, ketiga, dan seterusnya?"

Bila ada ibu hamil dan menyusui tetap ingin berpuasa saat Ramadan, Syamsul mengatakan hal itu sah-sah saja, asal tidak menimbulkan mudarat (dampak negatif) bagi diri dan janin yang dikandung atau bayi.

"Allah lebih menyukai kemudahan daripada kesukaran. Karena itu Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan puasa ibu hamil dan menyusui diganti fidiah yang lebih meringankan," katanya.

Tags : eramadan
Rekomendasi