MUI: Disunahkan Puasa Arafah Sehari Sebelum Idul Adha

| 29 Jul 2020 11:33
MUI: Disunahkan Puasa Arafah Sehari Sebelum Idul Adha
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh (Antara)

ERA.id - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh mengatakan umat Islam disunahkan melaksanakan ibadah Puasa Arafah pada Kamis (30/7) atau sehari sebelum Idul Adha, sebagaimana puasa Tarwiyah pada Rabu ini.

"Sebagai wujud ikhtiar batin dalam pencegahan COVID-19, umat Islam diimbau untuk Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah pada Rabu dan Kamis besok, tanggal 8 dan 9 Zulhijah," kata Niam kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Dia mengatakan, hari-hari menjelang Idul Adha di bulan Zulhijah 1441 H ini, bertepatan dengan penghujung Juli 2020, merupakan kesempatan yang baik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui amalan-amalan sunah.

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia itu juga mengingatkan dalam momentum beribadah Idul Adha, penting bagi umat dan masyarakat untuk berdoa agar musibah COVID-19 dapat segera berakhir.

Niam mengatakan pelaksanaan Puasa Tarwiyah pada Rabu bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji umat Islam di Tanah Suci, Arab Saudi. Kemudian terdapat Puasa Arafah yang waktunya juga sama dengan waktu berhaji.

Banyak ulama sepakat bahwa Puasa Tarwiyah dan Arafah merupakan bentuk solidaritas umat Islam yang sedang tidak berhaji menilik ibadah haji tergolong berat dilaksanakan.

"Rabu 8 Zulhijah kita tunaikan Puasa Tarwiyah pada saat jamaah haji, yang sebagian umat Islam berada di Tanah Haram untuk berdoa, bermunajat, kita disunahkan menjalankan puasa. Pada 9 Zulhijah kita disunahkan melaksanakan Puasa Arafah saat umat Islam berada di Padang Arafah untuk melaksanakan rukun haji, yaitu Wukuf," katanya.

Rekomendasi