Benny K. Harman Usul Kapori Listyo Sigit Diberhentikan Sementara dan Digantikan Mahfud MD

| 22 Aug 2022 12:45
Benny K. Harman Usul Kapori Listyo Sigit Diberhentikan Sementara dan Digantikan Mahfud MD
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengusulkan agar Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara. Hal ini buntut dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM, LPSK, Kompolnas dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Benny beralasan, penonaktifan Kapolri harus dilakukan lantaran Mabes Polri telah membohongi publik lewat keterangan resmi di awal temuan kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Pada awal laporannya, Polri melalui Divisi Humas menyebut bahwa Brigadir J tewas akibat tembak menembak dengan Bharada E.

"Jadi publik dibohongi oleh polisi maka mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," ujarnya.

Bahkan, Benny mengatakan, tembak menembak itu terjadi diawali dengan kasus pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri.

"Kita nggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita dibohongi. Sebab kita ini hanya baca melalui medsos Pak Mahfud dan keterangan resmi dari mabes kita tanggapi ternyata salah," kata Benny.

Rekomendasi