Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menetapkan 4 orang tersangka sebagai terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial MR (10) di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun dari empat orang yang diterapkan sebagai tersangka itu diantaranya berinisial C, J dan S. Dimana, mereka terbukti telah melakukan penganiayaan kepada korban yang merupakan anak di bawah umur.
"Benar, kami telah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief N di Tangerang, Rabu (20/11/2024).
Ia menerangkan, terkait peristiwa penganiayaan tersebut bermula korban MR diduga telah melakukan aksi pencurian uang senilai Rp700.000 milik tersangka C.
Kemudian, tersangka berhasil menangkap korban di sebuah Pabrik Penggilingan di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16/11).
"Setelah itu korban diikat tangannya. Dan dianiaya dengan cara disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras, ditarik, dibanting dari atas balai bambu hingga terjatuh," terangnya.