Kemenko Polhukam Bantah Ikut Campur Konflik Hanura

| 12 Jul 2018 07:42
Kemenko Polhukam Bantah Ikut Campur Konflik Hanura
Menko Polhukam Wiranto (Yohanes/era.id)
Jakarta, era.id - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjawab tudingan Partai Hanura terkait campur tangan Menko Polhukam Wiranto dalam permasalahan internal Hanura. 

"Kemenko Polhukam sangat menyesalkan pernyataan dari pengurus Partai Hanura yang menuduh Menko Polhukam Wiranto telah mengintervensi keputusan KPU melalui rapat pada tanggal 5 Juli 2018," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting dalam siaran pers yang diterima era.id, Rabu (11/7).

Perlu kalian ketahui, Partai Hanura tengah terbelah menjadi dua kubu. Di mana, Hanura kubu 'Manhattan' pendukung Oesman Sapta Odang-Herry Lontung Siregar menuding Wiranto telah menggelar pertemuan yang diduga untuk menguatkan kubu 'Ambhara' dengan Sekjen Sarifuddin Sudding. 

Pertemuan yang dimaksud adalah rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam pada 5 Juli 2018. Rapat itu dihadiri unsur KPU, DKPP, Kemenkum HAM, PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung. Dijelaskan Jhoni rakortas tersebut digelar dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan tindak lanjut pascaputusan PTUN.

"Kemenko Polhukam menilai bahwa konflik internal Partai Hanura memiliki potensi kerawanan keamanan dan dapat menghambat aspirasi politik masyarakat yang pada gilirannya berpengaruh kepada Indeks Demokrasi Indonesia. Oleh sebab itu, perlu diadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait setelah KPU menerbitkan surat keputusan," jelas Jhoni.

"Dengan demikian, tidak ada alasan yang menuduh Menko Polhukam melakukan intervensi terhadap keputusan KPU. Upaya dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Menko Polhukam dan jajarannya semata-mata untuk melakukan tugas dan fungsi Kemenko Polhukam sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres No 43 Tahun 2015," sambungnya.

Kemenko Polhukam pun mengimbau pihak yang berkonflik agar patuh terhadap putusan hukum. Mereka juga mengapresiasi keputusan Ketua KPU yang telah menyampaikan bantahan adanya intervensi dari Wiranto atas konflik internal Hanura. 

Sebelumnya, KPU telah mengesahkan kepengurusan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar saat pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Pengesahan itu mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyebutkan KPU RI berpedoman kepada SK Kemenkumham itu sampai batas akhir pengajuan daftar calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 17 Juli mendatang.

Tags : hanura wiranto
Rekomendasi