Ditjen Pajak Antikorupsi, Menkeu Kasih Nilai 7

| 06 Dec 2017 18:44
Ditjen Pajak Antikorupsi, Menkeu Kasih Nilai 7
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (HILMAN/kemenkeu.go.id)
Jakarta, era.id - Dalam momen peringatan hari Anti Korupsi Internasional 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Sri memberi nilai 7 dari skala 1-10 untuk intoleransi DJP terhadap tindakan korupsi.

Angka tujuh ini bisa jadi relatif, namun menurut Sri, nilai tujuh sudah cukup baik karena terdapat upaya perbaikan dalam sistem kerja DJP. Sri menilai, potensi korupsi di lingkungan DJP sudah dapat ditekan.

"Korupsinya sudah tidak sistemik lagi, yang berarti sudah tidak menyuburkan korupsi lagi,” ujar Sri saat menjadi pembicara Talkshow Hari Anti Korupsi Internasional 2017 di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).

Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengakui, korupsi tetap dapat muncul secara sporadis dari sejumlah individu yang bekerja di lingkungan DJP. Namun, ujar Sri, hal itu justru lebih mudah ditangani. Caranya melalui pengencangan integritas individu. Menurutnya, integritas adalah sesuatu yang tak ternilai.

Sri berpesan pada DJP untuk selalu membangun transparansi serta keterbukaan dalam publik. Pasalnya, publik bisa ikut memantau kinerja pemerintah agar tetap sesuai koridornya.

"DJP jangan membangun "dinding-dinding" yang tinggi, agar memudahkan masyarakat melakukan pengecekan terhadap kinerja DJP,” pesan Sri.                 

Tags :
Rekomendasi