Masyarakat Papua Kembali Geruduk Kejagung, Tuntut Dugaan Korupsi Pesawat-Heli di Mimika Diproses

| 02 Nov 2022 19:37
Masyarakat Papua Kembali Geruduk Kejagung, Tuntut Dugaan Korupsi Pesawat-Heli di Mimika Diproses
Masyarakat Papua demonstrasi di depan Kejagung, Rabu (2/11/2022). (Foto: Istimewa)

ERA.id - Ratusan elemen masyarakat Papua yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, serta lainnya, kembali menggeruduk kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (2/11/2022).

Mereka masih menuntut agar Kejagung memproses hukum kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter di Kabupaten Mimika pada tahun 2015. Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Johannes Rettob, yang kini menjadi Plt Bupati Mimika.

"Kami punya alat bukti yang jelas dan valid. Tapi sejauh ini baik Kejari (Kejaksaan Negeri) maupun Kejati (Kejaksaan Tinggi) Papua belum memberikan tanggapan. Ini aksi kami jilid 2 (di Kejagung). Ke depan kalau tidak dituruti tuntutan kami, kami akan turun lagi yang lebih besar," ujar Benny, perwakilan Jaringan Mahasiswa Papua dan Masyarakat Papua Anti Korupsi se-Jabodetabek, kepada wartawan.

Mereka merasa janggal dengan penanganan kasus yang diperkirakan merugikan negara puluhan miliar tersebut. Sebab dalam kasus lain yang melibatkan orang asli Papua (OAP), proses penegakan hukum begitu cepat. Mereka menilai kondisi ini tak adil, dan berpotensi menimbulkan konflik di tanah Papua.

"Di kasus ini dari 2015 sampai 2022 belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kami orang asli Papua sangat marah dengan adanya tebang pilih penyelesaian perkara di Kejagung (kejaksaan)," kata Michael Himan, kuasa hukum Jaringan Mahasiswa Papua dan Masyarakat Papua Anti Korupsi se-Jabodetabek.

"Kami melihat kasus hukum lain di Papua seperti Lukas Enembe itu cepat ditindaklanjuti. Jadi kalau hukum dipermainkan seperti ini lebih baik orang Papua merdeka saja," imbuhnya.

Michael turut mengungkapkan adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut. Caranya, kata dia dengan mencopot tiga pejabat eselon II yang sempat menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Untuk menghilangkan alat bukti, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob diduga memecat secara sepihak tiga orang eselon II. Itu artinya diduga menghilangkan alat bukti dalam kasus ini. Kami juga meminta Kejagung menetapkan tersangka kepada Johannes Rettob," kata Michael.

Perwakilan masyarakat Papua sempat diterima oleh pihak Kejaksaan dalam kesempatan itu. Kabid Hubungan Antar Lembaga (Hubaga) Kejagung RI Stanley Bukara dan tim yang menerima perwakilan mengungkapkan, Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Papua tengah memonitor kasus tersebut. Ia meminta masyarakat Papua memercayakan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan.

"Saya baru mendapatkan informasi minggu lalu. Kami sudah berkoordinasi dengan tim pidsus (Pidana Khusus). Jadi sabar saja. Di sana juga sedang memonitor. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini bisa ditingkatkan. Percayakan saja ke Kejagung," tandasnya.

Rekomendasi