ERA.id - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini bakal lebih mudah mendapatkan lebel halal seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).
Sebab, untuk memperoleh lebel halal tak perlu lagi memproses lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI), malainkan cukup dengan membuat pernyataan dari pemilik usaha mikro dan kecil.
Hal itu tertuang dalam Pasal 4A Perppu Cipatker tentang jaminan produk halal, berikut bunyi lengkapnya:
Pasal 4A
(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH
Adapun aturan mengenai Jaminan Produk Halal diatur dalam Pasal 48 Perppu Ciptaker. Aturan ini mengubah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.