Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bakti Kominfo

| 04 Jan 2023 21:50
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bakti Kominfo
Tersangka kasus korupsi Bakti Kominfo. (Kejagung)

ERA.id - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tiga orang tersangka tersebut yaitu: 1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan 3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. 

Ia menyebutkan, ketiga tersangka mempunayi peran masing-masing, untuk tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. 

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (4/1/2022). 

Kemudian, untuk tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sementara itu, untuk tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. 

"Dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE," katanya.

Lebih lanjut, para tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan agar mempermudah proses pengusutan diantaranya, AAL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 s/d 23 Januari 2023. Lalu, YS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 s/d 23 Januari 2023.

Untuk tersangka lainnya, GMS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023.

"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," katanya. 

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Rekomendasi