Pukulan Misvanul Andri Lunturkan Kesaktian Stiker TNI

| 24 Aug 2018 20:45
Pukulan Misvanul Andri Lunturkan Kesaktian Stiker TNI
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Aksi hebat dan kuat Misvanul Andri, bapak-bapak yang diduga memukul RA, bocah SMP umur 14 tahun di Jalan Tol Jagorawi mengantarnya ke tahanan Polda Metro Jaya. Polisi bilang, Misvanul dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 76 C juncto Pasal 50 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Padahal, dalam video yang viral di media sosial, Misvanul tampak begitu perkasa setelah diduga membuat hidung RA berlinang darah. Dan stiker TNI yang dipasang Misvanul di pelat mobilnya, nyatanya enggak bisa membuat dia kebal hukum dan bebas melakukan apa saja di jalanan. Sayang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta bilang, Misvanul telah mengakui perbuatannya. Misvanul juga bilang, dia terbawa emosi ketika melakukan kekerasan itu. "Sudah ditahan," kata Nico di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (24/8/2018).

Misvanul telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik, kata Nico, telah mengantongi dua alat bukti berupa hasil visum, keterangan korban, saksi pelapor, petugas tol serta Misvanul sendiri. Dengan begitu, proses hukum kini telah ditingkatkan, dari penyelidikan ke penyidikan.

Kejadian bermula ketika RA dan ibunya menumpangi mobil yang dikemudikan kakak RA, Reza. Lalu, sesampainya di Tol Jagorawi, Reza terlibat insiden dengan sebuah mobil Captiva bernomor polisi B 1207 TGZ berstiker TNI yang dikemudikan Misvanul.

Misvanul kesal ketika mobil Reza yang berada di depannya mengerem mendadak. Misvanul meminta Reza untuk menepi. Saat keluar mobil, Misvanul, kata Reza langsung mencekiknya sembari memaki. Namun, entah bagaimana bermula, kemarahan Misvanul justru disalurkan lewat pukulan ke hidung RA, adik Reza.

 

Mobil sipil dan stiker TNI

Reza yang melihat peristiwa pemukulan yang menyebabkan pendarahan di hidung RA itu kemudian merekam sisa-sisa peristiwa penganiayaan. Video rekaman itu kemudian menyebar dan memancing kemarahan netizen.

Kebanyakan dari netizen mengecam pemukulan yang dilakukan Misvanul. Sebagian lagi menyuarakan kebencian terhadap arogansi Misvanul yang bertingkah dengan sekepal otot dan selembar stiker TNI di pelat mobilnya. Tentu saja, formulasi apa lagi yang paling mudah memancing kemarahan massa selain aparat dan arogansi.

Eh, tapi usut punya usut, ternyata Misvanul bukan seorang aparat. Hansip pun bukan. Apalagi polisi atau TNI. Menurut Sujadi, Ketua RT di lingkungan rumah Misvanul, pria berambut cepak itu bekerja di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), bukan di Mabes TNI apalagi dinas di KRI Dewa Ruci.

Tapi, sebenarnya bagaimana sih hukumnya seorang sipil petantang-petenteng pakai stiker TNI di kendaraan pribadinya?

Jika mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 5 Tahun 2012, enggak ada rincian spesifik yang mengatur persoalan ini. Paling-paling, ketentuan yang diatur dalam Pasal 68 Ayat 3 UULLAJ yang menyebut bahwa TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Atau di Ayat 4 misalnya: TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Dalam Peraturan Kapolri pun sama. Persoalan ini nyatanya enggak diatur secara spesifik, kecuali dalil pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Pasal 30 yang menyebut bahwa "TNKB dibuat dari bahan yang  mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur-unsur pengaman berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB. 

Meski begitu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun warga sipil yang menggunakan atribut militer. Jangankan yang petantang-petenteng yang sekadar menempel stiker pun bakal ditindak, ceunah. “Kita akan langsung copot dan tindak apabila ditemukan di jalan,” ujar Budiyanto seperti kami kutip dari Kompas, Kamis (23/8).

Budiyanto menjelaskan, ketentuan soal pemasangan logo atau pun atribut instansi tertentu bukannya enggak diatur sama sekali. Katanya, polisi telah mengatur hal tersebut dalam standar TNKB. Kata Budiyanto, dalam salah satu butirnya, standar TNKB telah mengatur larangan menempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

Nah, siapa nih yang masih pakai stiker TNI atau polisi di kendaraan pribadinya? Mending mulai dicopot-copotin, deh. Sorry nih, cing. Enggak ngaruh apa-apa tuh stiker. Keren enggak, norak iya.

Rekomendasi