Ratusan Dosen Tolak Gelar Profesor Kehormatan untuk Pejabat Publik, Ini Penjelasan UGM

| 16 Feb 2023 20:39
Ratusan Dosen Tolak Gelar Profesor Kehormatan untuk Pejabat Publik, Ini Penjelasan UGM
Ilustrasi. (iStock/nirat)

ERA.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan saat ini tengah melakukan kajian akademik terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons beredarnya surat pernyataan dari ratusan dosen yang menolak gelar tersebut diberikan pada pejabat publik. Meski tengah melakukan kajian, UGM belum menyebut siapa pejabat yang akan diberi gelar tersebut.

"Kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent, sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga," tutur dosen Hukum Tata Negara UGM Andi Sandi Antonius, selaku Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM, Kamis (16/2/2023).

Peraturan tersebut menuai beragam tanggapan dari dosen UGM. Namun seperti beredar di media sosial, ratusan dosen dari 13 fakultas telah menyatakan penolakan terhadap usulan pemberian gelar profesor kehormatan tersebut

Menurut mereka, pemberian gelar Honorary Professor atau Guru Besar Kehormatan kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan. “We are selling our dignity,” tegas pernyataan itu.

Honorary Professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik profesor. Selain itu, jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM.

“Pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik,” lanjut pernyataan itu.

Menurut mereka, pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut berdasarkan pertimbanganpertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya.

“Berdasarkan poin-poin di atas, kami dosen-dosen UGM MENYATAKAN MENOLAK usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepada individu-individu di sektor nonakademik, termasuk kepada pejabat publik,” tulis surat pernyataan tertanggal 22 Desember 2022 itu.

Merespons penolakan ini, Sekretaris Rektor UGM, Wirastuti Widyatmanti, menambahkan bahwa di UGM setiap pandangan dihargai dan dihormati. Hal itulah yang menjadi dasar UGM melakukan kajian terhadap Permendikbudristek tersebut. "Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada kementerian dan menjadi dasar langkah UGM ke depannya," ucapnya.

Rekomendasi