Anak AG Pacar Mario Dandy Tidak Akan Hadiri Sidang Putusan

| 06 Apr 2023 02:15
Anak AG Pacar Mario Dandy Tidak Akan Hadiri Sidang Putusan
Penampilan anak AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjalani putusan sela, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

ERA.id - Anak berkonflik dengan hukum, AG (15) tidak akan menghadiri sidang putusan pada Senin (10/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).  

"Klien kami, nanti tidak akan dihadirkan karena Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) juga menyatakan demikian," kata Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menjawab pers, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Mangatta menambahkan pada sidang tuntutan pada Rabu ini, AG didampingi keluarga yakni ibu dan walinya.

Terkait tuntutan jaksa kepada AG berupa menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun, pihaknya menegaskan akan kooperatif menjalani persidangan sampai akhir.

Terlebih, pihaknya akan memberikan tanggapan terhadap tuntutan tersebut melalui nota pembelaan atau pledoi untuk dipertimbangkan majelis pada Kamis (5/4).

"Dari pihak JPU sepertinya kurang perhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya," tambahnya.

Nantinya, pembelaan tersebut disampaikan tim penasihat hukum AG, menurut jalan cerita dari sang klien dan bukti kamera pengawas (CCTV).

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tuntutan anak berkonflik dengan hukum, AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) pada Rabu siang ini pukul 14.00 WIB secara tertutup.

Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan pihaknya terus melakukan sidang setiap hari sejak Rabu (29/3) menyesuaikan masa penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Lebih lanjut, disebutkan dari pihak anak AG menghadirkan penasihat hukum yang terdiri dua orang saksi meringankan, ahli psikolog anak dan ahli hukum pidana.

"Sidang putusan digelar pada Senin (10/4) secara terbuka untuk umum dan terdakwa anak tidak wajib hadir," katanya. .

Mengenai teknis kehadiran dalam sidang putusan, semua tergantung kepada kewenangan hakim untuk menentukan sesuai dengan Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Rekomendasi