Gegara Telat 10 Menit, KPU DKI Tidak Dapat Menerima Berkas Pendaftaran Bacaleg Perindo

| 13 May 2023 23:05
Gegara Telat 10 Menit, KPU DKI Tidak Dapat Menerima Berkas Pendaftaran Bacaleg Perindo
Komisioner KPU Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, Sabtu (13/5/2023) ANTARA / Walda

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak dapat menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) lantaran datang terlambat.

"Untuk Perindo sendiri mereka datang sudah lewat pukul 16.00 WIB, jadi pukul 16.10 WIB mereka baru datang sehingga kita tidak bisa terima," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin di kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu.

Selain itu, Nurdin mengaku beberapa syarat administratif partai Perindo belum dimasukkan melalui aplikasi yang telah disediakan KPU.

Syarat administrasi yang harus dilengkapi yakni persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berikut sekjen dan ketua umum.

Karenanya, Perindo dijadwalkan kembali hadir di KPU untuk melengkapi berkas pendaftaran bacaleg pada hari terakhir pendaftaran, besok (14/5).

Hal yang sama juga pernah dialami partai Hanura. Karena terkendala persyaratan teknis, Hanura harus mengurungkan niat mendaftarkan bacalegnya. Namun demikian, Hanura juga dijadwalkan akan kembali mendaftarkan bacalegnya besok.

Sebelumnya, tujuh partai lain sudah lebih dulu menyerahkan persyaratan administrasi ke KPU DKI. tujuh partai tersebut diantaranya PKS, PDIP, Nasdem, PPP, PAN, PKB dan PBB

Ketujuh partai tersebut mantap mendaftarkan 106 bacalegnya untuk meramaikan pemilihan calon legislatif daerah DKI Jakarta 2024 mendatang.

Rekomendasi