Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Johnny G Plate Kini Digeledah Kejagung

| 17 May 2023 13:14
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Johnny G Plate Kini Digeledah Kejagung
Menteri Kominfo Jhonny G Plate beropi pink ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo, Rabu (17/5/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

ERA.id - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menjelaskan Menkominfo Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari usai ditetapkan menjadi tersangka di kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

"Dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi menambahkan penyidik masih akan mendalami kasus ini. Saat ini penyidik akan ke rumah Plate untuk mencari barang bukti di kasus korupsi ini.

"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan di kantor Kominfo," ucapnya.

Sebelumnya, politisi partai NasDem itu sudah beberapa kali diperiksa terkait aliran uang ke adiknya berinisial GAP dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan GAP tidak punya hubungan hukum di Kemenkominfo. Namun, ada aliran uang kepadanya terkait kasus di atas.

"Beliau ini tidak merupakan ada hubungan hukum di Kominfo, kenapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami. Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa kita lihat perkembangan," kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta.

Rekomendasi