Cacat di Reklamasi Teluk Jakarta

| 28 Sep 2018 18:29
Cacat di Reklamasi Teluk Jakarta
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyebut pembangunan pulau-pulau reklamasi di pesisir Jakarta telah cacat sejak awal. Kecacatan yang menurut Agus paling jelas adalah kecacatan dari segi Undang-Undang (UU). Nah, itulah kenapa kebijakan reklamasi harus disusun kembali.

"Reklamasi itu dari awal Undang-Undangnya sudah salah. Ini sudah kebijakan yang salah, karena peraturannya di bawahnya itu dibuat dari hasil lobi-lobi," ujar Agus di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Agus menekankan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berwenang mencabut reklamasi di wilayah DKI Jakarta. Namun, kata Agus, konsekuensi dari keputusan Anies itu enggak bisa dihindari.

"Misalnya ada pihak-pihak yang menuntut ganti rugi, ya sudah dihadapi saja," ucapnya.

Mengenai kebijakan reklamasi yang menurut Agus memiliki banyak kesalahan dan celah ini, ia mengusulkan pemerintah pusat untuk menahan kebijakan tersebut.

"Saran saya, kebijakan tersebut harus dimoratorium (penghentian sementara) lagi. Semua dinolkan dan disusun kembali. Tidak sepotong-sepotong, semua kementerian terkait reklamasi harus bersama-sama memantau kembali aturan tersebut," kata dia.

Namun, Agus masih meragukan hal tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat. "Tidak bisa dalam waktu dekat, ini sudah 'musim politik'. Kita tunggu saja," tandasnya.

Jadi, kita tunggu saja apa langkah pemerintah selanjutnya?

Baca Juga : Uang yang Terbakar di Pulau Reklamasi

Rekomendasi