Polisi Minta Masyarakat Pantau Akun Medsos 'Team Orang Keren' karena Terafiliasi Pelaku Tawuran di Muara Baru

| 18 Aug 2023 23:05
Polisi Minta Masyarakat Pantau Akun Medsos 'Team Orang Keren' karena Terafiliasi Pelaku Tawuran di Muara Baru
Kapolsek Metro Penjaringan menunjukkan barang bukti dalam kasus penganiayaan berat berawal dari pembuatan konten untuk media sosial 'Team Orang Keren'saat konferensi pers di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jumat (18/8/2023). ANTARA/Abdu Faisal

ERA.id - Kepolisian meminta masyarakat mengawasi pergaulan remaja di akun media sosial "Team Orang Keren" karena berafiliasi dengan jaringan pelaku tawuran di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Seorang pengikut akun medsos ini berinisial FNU (20) telah kami tangkap," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi saat konferensi pers di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat.

Pihaknya juga telah menetapkan FNU sebagai tersangka kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban berinisial AM (24) meninggal dunia.

Bobby mengatakan, korban dilukai dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit  oleh tersangka FNU di kawasan Luar Batang karena terprovokasi oleh rekan-rekannya yang juga tergabung dalam kelompok di akun media sosial (medsos) "Team Orang Keren" (T-O-K).

Sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Tarakan sejak kejadian pada 5 Agustus, korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada 12 Agustus 2023.

"Kami menangkap tersangka di rumahnya, wilayah Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada 14 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 WIB. Barang bukti yang kami sita antara lain sebilah senjata tajam jenis celurit warna merah dan juga hasil visum dari korban," kata Bobby.

Saat ini, tersangka FNU beserta barang bukti berada di Mapolsek Metro Penjaringan untuk kepentingan penyidikan. Bobby meminta masyarakat berhati-hati dengan segala aktivitas di akun "Team Orang Keren" dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas yang melanggar hukum.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara karena melakukan perbuatan yang melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Rekomendasi