Polisi Temukan Lima Proyektil di DPR

| 18 Oct 2018 14:31
Polisi Temukan Lima Proyektil di DPR
Senjata dan peluru yang digunakan tersangka kasus peluru nyasar di DPR. (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Polisi menemukan lima proyektil di enam ruangan anggota DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, yang terkena peluru nyasar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kelima proyektil itu sudah dibawa oleh tim olah tempat kejadian perkara yang terdiri dari tim Inafis Polres Metro Jakarta Pusat, tim Inafis Polda Metro Jaya dan Puslabfor Mabes Polri. 

"Ada lima proyektil yang ditemukan," kata Brigjen Dedi dilansir Antara, Kamis (18/10/2018).

Dedi merinci hasil olah TKP tersebut, yaitu satu proyektil di ruang 1601 yang merupakan ruangan Wenny Warouw (Gerindra); satu proyektil di ruang 1313 milik Bambang Heri (Golkar); satu proyektil di ruang 1008 milik Vivi Sumantri (Demokrat); 

Lalu, satu proyektil di ruang 915 milik Khatibul Umam Wiranu (Demokrat); dan satu proyektil di ruang 617 milik Effendi Simbolon (PDIP).

Sementara, tidak menemukan proyektil di ruang 2003 milik Totok Daryanto (PAN). Di tempat ini, tim hanya menemukan lubang bekas di kaca. 

"Di ruang 2003, proyektil belum ditemukan," katanya.

 

Enam ruangan anggota yang tersasar peluru ini diduga berasal dari senjata api yang ditembakkan dari Lapangan Tembak Senayan pada Senin (15/10) sekitar pukul 14.40 WIB.

Polisi pun sudah menetapkan dua tersangka atas kejadian itu yakni inisial I dan R yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan yang tercatat bukan anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin).

Bila terbukti bersalah, keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi