Putusan UMP Tuai Kecaman Dari Para Buruh, Kenapa?

| 03 Nov 2017 19:02
Putusan UMP Tuai Kecaman Dari Para Buruh, Kenapa?
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. (LEO/era.id)
Jakarta, era.id- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp.3,6 juta menuai kecaman dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Hal ini karena kenaikan UMP tidak sesuai harapan para buruh.  

Dalam rilis yang disampaikan Said Iqbal, Ketua KSPI disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies-Sandi adalah pengumbar janji. Mereka dianggap tidak memenuhi janji menaikan upah buruh di atas PP Nomor 78 Tahun 2015. 

Para buruh yang kecewa ini berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor balai kota pada tanggal 10 November 2017 untuk menagih janji Anies-Sandi. Menanggapi hal ini Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menjelaskan UMP yang telah ditetapkan pemprov hakikatnya sudah cukup besar. 

Untuk membantu beban hidup para buruh pemprov memberi buruh kemudahan dengan sejumlah fasilitas seperti Transjakarta gratis dan paket belanja di PD Pasar Jaya. "Kenaikan cukup signifikan KHL yang sebelumya Rp3,1 juta terus Rp3,68 juta kita melihat juga biaya hidupnya sangat tinggi," jelas Sandi di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (03/11/2017). 

"Komitmen kami meningkatkan kesejahteraan kaum buruh 100 persen itu kita junjung tinggi," tambahnya. 

Ia juga menerangkan saat pengambilan keputusan Pemprov DKI Jakarta telah mengundang Said Iqbal, tetapi yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. 

 

Tags :
Rekomendasi