Pelayanan Publik Masih Disusupi Pungli

| 20 Dec 2017 15:35
Pelayanan Publik Masih Disusupi Pungli
Ilustrasi. (era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai mengatakan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga aparatur negara masih rendah. Musababnya, pungutan liar (pungli) masih banyak ditemukan di pelayanan publik di Indonesia.

"Saya mengutip dari satgas pungli, sekitar 36 persen pelayanan publik di Indonesia masih ada pungli," ujar Rifai di Graha Pengayoman, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/12/2017).

Rifai menyebutkan, pelayanan publik harus bebas dari pungli. Tak hanya satu departemen, tetapi mencangkup kementerian, lembaga dan pelayanan di seluruh wilayah Indonesia.

"Pelayanan publik tidak bisa kita katakan prima kalau hanya satu lembaga saja yang bagus, dan beberapa daerah saja yang bagus," tambahnya.

Rifai mengatakan, untuk menanggulangi pungli, pihaknya memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo terkait hasil penelitian seluruh kementerian. Dari hasil tersebut, tercatat hanya 35 persen kementerian pada zona hijau, 57 persen pada zona sedang dan sisanya merah. 

"Kami sudah memberi laporan pada presiden, hanya sekitar 35 persen kementerian yang masuk zona hijau. Sisanya masuk zona sedang dan merah," ungkapnya.

Rifai memberikan apresiasi Kemenkum HAM yang masuk dalam kategori kementerian zona hijau. Zona hijau sendiri merupakan tanda Kemenkum HAM punya tingkat kepatuhan pelayanan publik yang tinggi.

"Kementerian Hukum dan HAM masuk ke zona hijau dengan nilai 90,17 persen dan Ombudsman sangat objektif dalam menilai," tandas Rifai.
Tags :
Rekomendasi