Polisi Gadungan di Sidoarjo Ditangkap

| 29 Nov 2018 17:17
Polisi Gadungan di Sidoarjo Ditangkap
Ilustrasi (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
Sidoarjo, era.id - Seorang polisi gadungan berinisial K yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil ditangkap usai melakukan penipuan terhadap korban di wilayah Porong, Sidoarjo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Komisaris Polisi M Harris mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan penipuan dan penggelapan di Sidoarjo.

"Pelaku yang mengaku sebagai seorang petugas kepolisian ini berhasil mengelabuhi korbannya yakni seorang pengemudi taksi dalam jaringan," ujarnya di Sidoarjo, seperti dikutip Antara, Kamis (29/11/2018).

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, kata dia, yaitu dengan cara memesan taksi dalam jaringan untuk mengantarkannya ke Rumah Sakit Bhayangkara di Porong Sidoarjo.

"Saat masuk kedalam mobil, pelaku kemudian meletakkan borgol di atas dasboard mobil, hal itu dilakukan untuk meyakinkan pengemudi kalau dirinya seorang polisi," ungkapnya.

Ia mengatakan, setelah turun dari mobil, pelaku mengajak pengemudi yang juga korbannya ini ke dalam kedai di lingkungan rumah sakit untuk sekadar minum kopi sambil mengobrol.

"Nah, saat itulah kemudian tersangka meminjam kunci mobil korban dengan alasan untuk mengambil borgol yang sengaja ditinggal di dalam mobil. Saat menerima kunci dari korban, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan," ucapnya.

Dari keterangan pelaku, lanjut dia, aksi penipuan dengan menjadi seorang polisi gadungan ini dilakukan baru pertama kali dan berhasil membawa kabur satu mobil korbannya.

"Pelaku menjual mobilnya ini kepada seseorang seharga Rp20 juta, dan uangnya itu dibuat untuk membayar utang serta bersenang-senang ketempat hiburan malam," ucapnya.

Atas kasus ini, kata dia, petugas masih memburu pembeli kendaraan Avanza warna putih mengingat kini pembeli kendaraan tersebut sedang ke luar kota. "Petugas juga menyita beberapa bukti lainnya, seperti telepon genggam milik korban yang ada di dalam kendaraan itu," katanya.

Atas kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

"Kami juga meminta kepada masyarakat di Sidoarjo supaya melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat jika mengetahui ada hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," ujarnya.

Tags : polisi nakal
Rekomendasi