11 Persen Warga Aceh Belum Punya KTP Elektronik

| 13 Dec 2018 13:03
11 Persen Warga Aceh Belum Punya KTP Elektronik
Ilustrasi (era.id)
Banda Aceh, era.id - Sebanyak 11,6 persen dari 3.595.593 penduduk Aceh yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk, ternyata belum mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal itu dikatakan Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Teuku Syarbaini.

Syarbaini merinci jumlah penduduk Aceh yang wajib memiliki KTP per 30 Juni 2018 tercatat 3.595.593, sementara yang sudah mengikuti perekaman data untuk e-KTP sebanyak 3.376.023 dan yang sudah mencetak e-KTP sebanyak 3.219.879.

"Jumlah penduduk Aceh pada triwulan pertama itu keseluruhan 5.227.030 dan yang wajib KTP 3.595.593. Data ini sudah sinkron dan sama persis dengan yang di Kemendagri," kata Syarbaini di Banda Aceh, seperti dikutip Antara, Kamis (13/12/2018). 

Dia mengingatkan warga Aceh yang belum mengikuti perekaman data e-KTP dan atau mencetak e-KTP segera mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota untuk mengurusnya, supaya bisa menggunakan hak pilih pada pemilihan umum 2019.

Aceh akan mencanangkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dalam upaya mengajak warga mengurus dokumen administrasi kependudukan. GISA akan dilaksanakan 17 sampai dengan 19 Desember, dan dipusatkan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Selama kegiatan itu warga bisa mendapat pelayanan rekam data dan cetak KTP Elektronik serta dokumen kependudukan lainnya di Gedung Sultan Selim II, Banda Aceh.

"Masyarakat Aceh serta warga Indonesia lainnya dari Sabang sampai Merauke yang berdomisili di Aceh bisa mendapat pelayanan rekam dan cetak KTP elektronik, KK, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian serta dokumen kependudukan lainnya," jelas Teuku Syarbaini.

Tags : korupsi e-ktp
Rekomendasi