Melihat Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo, di Banda Aceh, sejumlah nelayan masih menurunkan ikan hiu dilindungi tersebut dari kapal berkapasitas 30-50 gross tonnage (GT) dan dijual ke pengumpul maupun pedagang eceran.
Ikan hiu yang didaratkan tersebut terdiri atas Hiu Tikus (Alopias Pelagicus), Hiu Gergaji (Pristis microdon), Hiu Paus (Rhyncodon typus), Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus), dan Hiu Martil (Sphyrna leweni) dominan siripnya sudah dipotong, hanya sebagian masih ada sirip.
"Ikan hiu ini kena mata pancing tradisional dan kami tidak menangkapnya secara khusus," kata seorang nelayan, Razali, di TPI, Lampulo, Banda Aceh, seperti dikutip Antara, Senin (24/12/2018).
Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) telah mengimbau nelayan untuk tidak memburu maupun menangkap ikan hiu yang dilindungi undang-undang itu.
Di area TPI, Lampulo, DKP Aceh memajang spanduk larangan penangkapan atau memburu ikan hiu itu dan mencantumkan sejumlah undang-undang tentang larangan penangkapannya.
Berbagai peraturan terkait hal itu, antara lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014, Keputusan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013, dan Permen KP Nomor 12/2012, dan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kepala PSDKP Lampulo, Banda Aceh Basri pada kesempatan sebelumnya menyampaikan pihaknya akan menertibkan penangkapan hiu yang dilarang oleh undang-undang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 572 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Hiu yang dilindungi undang-undang itu tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan pancing tuna atau nelayan lainnya dan ke depan kita akan terus ditertibkan penangkapan hiu yang dilindungi," kata dia.
WPP 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatra, dan Selat Sunda. Scara administrasi, WPP 572 berada di sebelah utara berbatasan dengan India, sebelah timur berbatasan dengan pantai barat Pulau Sumatra, sebelah selatan berbatasan dengan Australia, dan sebelah barat Sumatera di Samudera Hindia.
"Wilayah pengawasan PSDKP Lampulo, Banda Aceh tergolong luas dan secara umum WPP 572 di sebelah utara berbatasan dengan batas terluar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia-India dan di sebelah selatan berbatasan dengan batas terluar ZEE Indonesia-Australia dan jika ditarik garis ke selatan menyusuri batas WPP 571 hingga perbatasan antara Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar," kata Basri.