Mulai Hari Ini, Tahanan KPK Diborgol

| 02 Jan 2019 12:35
Mulai Hari Ini, Tahanan KPK Diborgol
Gedung KPK (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Mengawali tahun 2019, KPK mulai melakukan hal baru terhadap para tahanan kasus korupsi. Sesuai dengan keputusan Pimpinan KPK, mulai hari ini tahanan KPK akan diborgol.

"Sebagaimana telah diputuskan Pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).

Aturan baru ini mulai diberlakukan di tahun 2019. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut ada beberapa pasal terkait pemborgolan untuk para tahanan kasus korupsi itu. 

Saut menyebutkan bahwa Pasal 12 ayat (2) Peraturan KPK nomor 01 tahun 2012 tentang perawatan tahanan di lingkungan KPK yang menjelaskan jika tahanan harus diborgol.

"Selain itu waltah (pengawal tahanan) bisa melihat standar pengawalan tahanan mengacu kepada Keputusan Kabarhakam Polri, tahanan harus diborgol bahkanan ditulis kedua tangan diborgol ke belakang," ujarnya.

Salah satu tahanan KPK yang sudah diborgol, hari ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi. Ketika tiba di KPK dia terlihat diborgol saat memasuki gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.

Cecep, merupakan salah satu tersangka dari kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar.

Irvan diduga memeras kepala SMP di Cianjur terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan senilai Rp 46,8 miliar. Dana itu kemudian dipotong sebesar 14,5 persen oleh Irvan dan sejumlah pihak lain. Sementara itu, jatah untuk Irvan secara pribadi adalah 7 persen dari total DAK atau sekitar Rp 3,2 milia

Tags : kpk
Rekomendasi