"Jadi, dari Polresta Depok sudah menangkap empat orang kembali ya. Empat tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Polisi menduga H berperan sebagai aktor intelektual dalam penjarahan toko pakaian dan warung makan beberapa waktu lalu di Depok, Jawa Barat. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus penjarahan Toko Pakaian Fernando.
Argo menuturkan, para pelaku di bawah umur akan diproses sesuai dengan Undang-undang (UU) anak. Sedangkan pelaku berusia dewasa akan ditindak sesuai dengan ketentuan pidana umum.
Para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau 368 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Aksi penjarahan Toko Fernando terjadi pada Minggu (24/12) pukul 04.00 WIB. Selang satu hari, Polresta Depok menciduk para tersangka di sekitar Pancoran Mas dan menyita pakaian hasil jarahan serta senjata tajam sebagai barang bukti.