“Kami ucapkan terima kasih kepada majelis (hakim) karena mempertimbangkan beliau (Novanto) untuk berobat. Kami hormati dan apresiasi,” ungkap Firman Wijaya kepada awak media.
Firman Wijaya juga membantah bahwa penyakit yang diderita Novanto hanyalah upaya untuk menghindari persidangan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya sudah memiliki medical record terkait penyakit yang dideritanya.
“Kan kami sudah sampaikan bahwa pemeriksaan kemarin itu kan bukan imajinasi sakitnya. Pak Nov ada medical recordnya. Oleh karena itu kami sampaikan bahwa Pak Nov memang punya gangguan di jantung dan gula,” ungkapnya.
Selain itu, Firman juga menuturkan bahwa mulai besok kliennya akan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
“Iya, mulai besok di RSPAD,” tutupnya.
Sebelumnya, ketika sebelum menutup persidangan Hakim Yanto mengabulkan permohonan Novanto untuk memeriksakan kesehatannya yang diungkapkan dalam persidangan sebelumnya.
“Saya beritahukan kepada saudara bahwa permohonan saudara untuk cek kesehatan pada hari Jumat telah diizinkan Majelis. Jadi nanti saudara atau penasihat hukum yang berhubungan dengan panitera,” ujar Hakim Yanto dalam persidangan sebelum menutup persidangan.
Persidangan atas terdakwa Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pun akan dilanjutkan pada Kamis mendatang, (4/1/2018) dengan agenda sela.
“Jadi gitu ya, sidang dengan terdakwa Setya Novanto hari ini selesai ya kita tutup dan kami tunda pada hari Kamis tanggal 4 Januari dengan agenda sela. Sidang kami tutup,” kata Hakim Yanto sembari mengetok palu tanda ditutupnya persidangan.